Peraturan Larangan Ekspor Benih Lobster

Menteri Susi berdalih benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah. Setahun kemudian Permen direvisi dengan menambahkan larangan ekspor indukan yang sedang bertelur melalui Permen 562016.


Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuka Emang Berapa Nilainya

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan Menteri KKP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.

Peraturan larangan ekspor benih lobster. Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster Yusril. Oleh karena itu ketika Edhy Prabowo diangkat menggantikan Susi pada periode kedua Presiden Joko Widodo dia mengusulkan agar keran budidaya dan ekspor lobster dibuka kembali. Melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan danatau Pengeluaran Lobster pemerintah tidak serta merta melarang semua ekspor lobster namun kebijakan ini justru menjadi solusi agar sumber daya tersebut dapat terus ada dan berkembang.

Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016. Aturan pelarangan ekspor benih lobster sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2015 melalui Peraturan Menteri Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Setahun kemudian Susi mengeluarkan lagi Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan danatau Pengeluaran Lobster Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kewenangan melarang ekspor ikan termasuk benih lobster sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menteri Trenggono Keluarkan Aturan Larangan Ekspor Benur. Dalam regulasi ini pemerintah memberikan izin ekspor langsung untuk komoditas lobster.

Ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Sebelumnya izin ekspor benih lobster ini sempat menjadi polemik.

Aturan Yang Mengada-ada Namun dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. Sementara ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang sudah diperbolehkan dengan syarat harus mengikuti tempat pengeluaran khusus yang diatur dalam Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 7 Januari 2015.

Makassar - Pengusaha Lobster di Kota Makassar menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang pembukaan secara resmi keran ekspor benih Lobster menjadi angin segar bagi pengusaha terlebih pada aturan sebelumnya pengusaha merasakan banyak aturan yang tidak berpihak. Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan Portunus spp di Wilayah NKRI. Menurut politisi Partai Gerindra ini pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti karena dinilai merugikan masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi membolehkan ekspor benih lobster. Berikut ini adalah perbandingan peraturan Menteri KKP terkait benih lobster di tiga era Menteri Kelautan dan perikanan Republik Indonesia yaitu Susi udjiast. Tepatkah beleid ini diberlakukan dan bermanfaatkah bagi nelayan maupun penerimaan negara.

Saat ini di era Sakti Wahyu Trenggono aturan terkait dengan larangan ekspor benih bening lobster kembali dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan Portunus spp di wilayah perairan Indonesia. Pemerintah resmi melarang ekspor benih bening lobster BBL. Namun kata dia kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang.

Peraturan menteri baru ini membawa angin. Pascaterbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang. Bima Sakti Mutiara disebut mengajukan izin budidaya lobster pada Mei 2020 alias pada bulan yang sama dengan keluarnya Peraturan Menteri Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.

Situbondo ANTARA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti Menteri KP sebelumnya karena dinilai merugikan masyarakat. Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster BBL menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster kepiting dan rajungan Portunus spp di wilayah NKRI.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan Portunus spp di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Polemik Benih Lobster Pembudi Daya Cuma Penonton Eksportir Sejahtera


Ekspor Benih Lobster Dari Susi Pudjiastuti Hingga Edhy Prabowo Grafis Tempo Co


Ekspor Anakan Lobster Dilarang Komoditi Justru Terang Benderang


Pro Kontra Ekspor Benih Lobster Pkpberdikari Infografis


Menteri Kkp Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Lagi


Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster Hanya Tunggu Jokowi

LihatTutupKomentar