Peraturan Dilarang Merokok Saat Berkendara

Hanya dalam waktu satu bulan sejak diberlakukan tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang. Aturan Baru Ojol.


Awas Bawa Motor Sambil Merokok Akan Ditilang Ini Aturannya Gridoto Com

Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan.

Peraturan dilarang merokok saat berkendara. Dikutip dari laman Hukum Online Pemerintah tahun lalu menerbitkan Permenhub No12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Merokok saat berkendara dapat merugikan sendiri maupun orang lain. JAKARTA KOMPASCOM Video seorang pengendara sepeda motor mengamuk karena ditegur saat kedapatan merokok menjadi viral baru-baru ini.

Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Selain karena tidak aman kebiasaan beberapa perokok yang membuang puntung atau abu rokok di sembarangan tempat juga menjadi salah satu penyebabnya. Perihal Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor.

Aturan Mengenai aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah dicantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan. Dilarang Merokok Saat Berkendara. Pengaturan dalam UU buat pelanggar dapat dikenai sanksi hukum administrasi dan sanksi.

Mendasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mengatur mengenai larangan pengemudi motor. Akan tetapi perlu diketahui perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Kegiatan ini cukup merugikan bagi pengendara lain terlebih jalanan merupakan ruang publik yang digunakan oleh.

Merokok juga menjadi hal yang dilarang ketika mengemudi. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Share 0 Tweet 0 Share 0 0 Komentar. Selain karena tidak aman kebiasaan beberapa perokok yang membuang puntung atau abu rokok di sembarangan tempat juga menjadi salah satu penyebabnya. Sanksi pidana pelanggaran merokok saat berkendara hanya boleh dimuat dalam UU.

Aisyah Kamaliah - detikHealth. Seperti halnya memutar musik merokok saat berkendara juga merupakan hal yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi.

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri para. Per tanggal 1 April 2011 bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat sesuai dengan UU No22 Tahun 2009.

REPUBLIKACOID PEKANBARU -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendi mengatakan larangan merokok sambil berkendara sebaiknya diatur dalam UU. Kegiatan ini cukup merugikan bagi pengendara lain terlebih jalanan merupakan ruang publik yang digunakan oleh banyak orang. Aturan baru ojek online.

Untuk memperjelas larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian c tentang pemenuhan aspek kenyamanan yang berbunyi sebagai berikut. Aspek yang diatur ialah meliputi kemitraan suspensi biaya jasa sampai keselamatan. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangan video menyebutkan kejadian terjadi pada Sabtu 81 sekitar pukul 0930 WIB di lampu merah Bundaran Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Editor Azwar Ferdian. Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. Maka dari itu pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. Seperti halnya memutar musik merokok saat berkendara juga merupakan hal yang dilarang.

Jakarta - Aturan untuk ojek online alias ojol akhirnya terbit. Bagi yang masih nekat melanggar aturan larangan berkendara sambil merokok maka didenda Rp 750 ribu. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Jika anda suka dengan lagu ini silakan like comment and subscribe. Perlu kalian ketahui pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas merokok selama berkendara. Selain dilarang merokok saat berkendara peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung.

Sehingga membuat pengemudi berpotensi tidak waspada terhadap sekitar dan kemungkinan tertabrak oleh kendaraan dari samping belakang atau arah yang tidak disadari. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pemerintah bahkan mengeluarkan aturan melarang merokok sambil berkendara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat khususnya Pasal 6.

About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy Policy Safety How YouTube works Test new features Press Copyright Contact us Creators. Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya. C Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Dalam peraturan tersebut para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Oleh sebab itu jika ingin merokok cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya bukan saat berkendara kata dia. Dilarang merokok sambil naik motor.

Mendengarkan lagu saat berkendara dapat menyebabkan menurunkan tingkat konsentrasi di perjalanan.


Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya Indonesia Baik


Perhatian Bagi Perokok Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara Insulteng


Ini Aturan Tegas Larangan Merokok Saat Berkendara


Merokok Saat Berkendara Membahayakan Diri Sendiri Dan Orang Lain Otomotif Liputan6 Com


Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750 000 Halaman All Kompas Com


Hukuman Merokok Sambil Berkendara Penjara Badai Rokok

LihatTutupKomentar