Larangan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho atau menggantinya ketika ia suci. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur.


Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Nu Online Jateng

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim Tirmidzi Nasai Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwasanya Rasulullah bersabda Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur sekarang lakukanlah.

Larangan ziarah kubur bagi wanita haid. Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan tetapi tidak boleh sering. Lagipula termasuk lebih dekat difahami bahwa laknat Rasulullah ﷺ terhadap wanita yang melakukan ziarah kubur adalah jika wanita melakukannya berulang-ulang. Bolehkah wanita haid pergi kekubur atau mengiringi jenazah ke kuburmohon penjelasan jawapan.

Hanya saja jika perempuan haid melakukan ziarah kubur maka harus menghindari melakukan sepuluh perkara yang diharamkan di atas. Izin syariah yang dimaksud oleh ulama Al-Azhar itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW tentang pencabutan larangan ziarah kubur. Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan tetapi tidak boleh sering.

Adapun wanita yang sedang haid maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur karena dalam berziarah kubur seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil. تحريم زيارة القبور للنساء لما يقع منهن حال الزيارة من الجزع وشق الجيوب ولطم الخدود وتضييع حق الزوج والتبرج. Bukan karena ziarah kuburnya wanita haidh tersebut.

Meskipun ziarah kubur tidak termasuk dalam larangan saat perempuan sedang haid mereka tidak boleh melakukan sepuluh perkara di atas saat melakukannya. Banyak wanita yang menganggap kalau dirinya sedang haid tidak bisa berziarah kubur. Yaitu membaca surah yasin diwaktu haidh.

Wanita boleh berziarah kubur entah dalam kondisi suci maupun haid. Wanita yang sedang berada dalam keadaan haid tidak dilarang bagi menziarahi kubur. Pendapat tentang ziarah kubur yang ada adalah berlaku pada semua wanita baik yang sedang dalam keadaan suci maupun yang sedang dalam masa haid.

Misalnya perempuan yang haid tidak boleh membaca ayat-ayat pendek atau berada di masjid saat melakukan ziarah kubur. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan. Namun jika si wanita haidh tersebut ziarah kubur kemudian membaca surah yasin seperti kebiasaan para peziarah kubur maka pada point ini lah hukum haramnya ada.

Adapun wanita yang sedang haid maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur karena dalam berziarah kubur seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats. Larangan berlaku bagi wanita yang sering pergi ziarah kubur sebagai mana lafadh Hadits karena wanita yang sering berziarah lebih rentan terjatuh kepada yang telah kami jelaskan diatas berupa meratap dan ikhtilath. Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur.

Shalat Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Tiada nas Al-Quran dan hadis yang melarang wanita haid pergi ke kubur kerana ia bukanlah tempat suci untuk beribadah. Misalnya saat ziarah dia tidak boleh membaca Yasin dan berdiam di masjid.

Kegiatan mereka hanya sebatas berwudhu berdoa dan berzikir. Meskipun wanita yang sedang haid memiliki kotoran berupa darah haid tidak ada dalil pasti yang melarang seorang wanita untuk berziarah kubur. Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah.

Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan tetapi tidak boleh sering. Keduanyam haid dan nifas bukanlah penghalang bagi seorang perempuan untuk menziarahi kubur. بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد Tiada perbezaan hukum antara wanita haidh dan wanita tidak haidh dalam permasalahan ziarah kubur.

Bagaimanapun mungkin ketika berziarah golongan wanita tidak dapat membaca ayat Al-Quran kecuali berzikir saja. Beliau saw bersabda kepada wanita. Ziarah kubur juga berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti thawaf puasa shalat dan baca Al Quran dimana wanita diharuskan suci dari.

Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya. Dari sepuluh perkara ini terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan bagi perempuan haid. Sama halnya dengan ibu hamil wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah kubur sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Hamka di akun Youtube Al-Bahjah TV tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menyolati jenazah mengiringi jenazah dan ziarah kubur Selain itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu larangan. Sama halnya dengan ibu hamil wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah kubur sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Hamka di akun Youtube Al-Bahjah TV tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menyolati jenazah mengiringi jenazah dan ziarah kubur Selain itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Ada riwayat yang redaksinya لعن الله زائرات القبور.

Artinya hukum larangan menziarahi kubur bagi wanita telah dinasakh dihapus. Maksudnya laknat tersebut berlaku bagi wanita yang. Dari Abu Said Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur - Habib Hasan Bin Ismail Al MuhdorPada video kali ini akan membagikan tentang wanita haid yang ingin ziarah kuburTonton sa. Demikian pula dengan wanita yang sedang nifas. Bagi ulama yang membolehkan perempuan berziarah larangan ziarah kubur bagi perempuan terletak pada kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan saat ziarah kubur seperti histeris dan meratap dan mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya.

Oleh karena itu hadis ini juga menjadi dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menziarahi kubur. Harus ziarah kubur baik lelaki atau wanita. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum wanita haid ziarah kubur boleh. Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada larangan ziarah kubur bagi wanita haidh. Allah melaknat wanita yang berziarah kubur.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw yang bersifat umum Dahulu kami melarang kalian berziarah kubur namun sekarang berziarahlah sebab ia bisa mengingatkan kalian kepada akhirat HR Ahmad juga hadits tentang wanita yang sedang menangisi anaknya yang berada di kubur. Dan bagi wanita yang dalam keadaannya sedang haid perlu menghindari mengerjakan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid seperti sholat thowaf menyentuh memegang membaca al quran berdiam diri di masjid puasa di jatuhi tholaq di cerai dalam keadaan haid hubungan suami istri junub. Adapun wanita yang sedang haid maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur karena dalam berziarah kubur seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats.

Jika ziarah kubur bagi wanita tetap dilarang maka tentu Rasulullah akan melarangnya secara langsung dan menjelaskan hal itu kepadanya dan tidak cukup hanya dengan memerintahkannya untuk bertakwa secara global.


Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Irtaqi كن عبدا لله وحده


Penjelasan Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Wanita Laduni Id


Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid Ustz Fera Rahmatun Nazilah Lc S Sos Youtube


Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Dan Suci Lengkap Disertai Pendapat Ulama Salaf Rembang Bicara


Pin On Love


Perempuan Haid Boleh Ziarah Kubur Asal Tidak Mengerjakan Perkara Ini

LihatTutupKomentar