Larangan Waktu Shalat Jenazah

Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. Al Hawi Al Kabir 395 Pendapat yang MEMBOLEHKAN ini lebih.


Pin On Ebookanak Com

Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin yaitu ketika matahari baru terbit sampai sudah naik ke atas ketika matahari tepat berada di atas kepada sampai dia miring sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam Ada tiga waktu.

Larangan waktu shalat jenazah. Ketiga ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. Saat matahari terbit hingga agak meninggi saat matahari di atas kepala sampai tergelincir dan saat matahari hampir tenggelam hingga benar-benar tenggelam. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab.

Sholat jenazah bisa dilakukan kapan saja kecuali tiga waktu. Secara ringkas waktu-waktu yang dilarang sholat di dalamnya ada tiga. Larangan salat ini berlaku untuk orang yang melaksanakan shalat subuh secara adaan atau pada waktunya.

Ada tiga waktu di mana rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam hr. Ada tiga waktu Rasulullah Saw. Waktu tersebut merupakan waktu yang dilarang.

Setelah sholat Ashar sehingga matahari terbenam. Kecuali jika ada sesuatu yang mendesak. و3- عند الإصفرار حتى تغرب.

Dan hal ini shalat jenazah tidaklah dilarang berdasarkan ijma. Karena Rasulullah SAW menyarankan untuk dapat memperhatikan waktu penguburan jenazah berikut ada waktu yang dilarang Rasulullah menshalatkan dan menguburkan jenazah. Sebab mereka sholat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.

Didalam sehari semalam terdapat beberapa waktu dimana pada waktu-waktu itu kita dilarang mendirikan shalat dan menguburkan jenazah. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang. 1 Pada tiga waktu terlarang Dari Uqbah bin Amir ra ia berkata Ada tiga waktu Rasulullah saw.

Pada saat zawal tidak ada halangan untuk melaksanakannya. Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut sebagaimana larangan mengakhirkan shalat Ashar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan. Makruh hukumnya mengerjakan shalat jenazah pada tiga waktu tersebut.

Setelah sholat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak. Melarang kami mengerjakan shalat atau mengubur jenazah yaitu ketika. Ada tiga waktu dimana Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk menyhalatkan dan menguburkan jenazah kami di dalamnya.

1- عند طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Sunnah bagian II dengan tema Sholat Takhiyatul Masjid Sholat Jenazah dan Waktu Yang Dilarang Sholat SunnahKami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Sebagian ulama berpendapat larangan sholat jenazah itu hanya saat matahari terbit dan terbenam saja.

Kedua ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Sedangkan shalat sunah yang memiliki sebab misalnya qadha shalat wajib atau qadha shalat rawatib seperti shalat qabliyah subuh dikerjakan setelah subuh atau shalat badiyah zuhur dikerjakan setelah asar.

Larangan shalat pada hadis tersebut serta hadis lainnya yang melarang di waktu makruh dipahami untuk shalat sunah yang tidak memiliki sebab. Maka dibolehkan melakukan shalat jenazah di semua waktu seperti shalat-shalat wajib dan hadits dari Uqbah bin Amir bukanlah alasan untuk melarangnya karena itu merupakan larangan menguburkan ayat pada waktu-waktu tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan larangan dalam hadis ini berlaku jika dilakukan secara sengaja sebagaimana makruhnya mengakhirkan pelaksanaan shalat Asar hingga cahaya matahari menguning tanpa halangan.

Sebagian besar ahli ilmu berpendapat makruh hukumnya menshalati jenazah pada waktu-waktu yang dibenci. Adapun shalat jenazah tidak terlarang dilakukan di waktu ini sebagaimana terdapat pada hadis Uqbah bin Amir di atas. Rabu 10 Februari 2021Sekolah Imam Masjid PPIBPemateri.

و2- عند الاستواء في غير يوم الجمعة حتى تزول. Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut sebagaimana larangan mengakhirkan shalat Ashar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan. Waktu Larangan Shalat تحرم الصلاة التي ليس لها سبب متقدم ولا مقارن في خمسة أوقات.

Justru Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Al-Khaththbi dalam kitab Maaalimu Sunan IV327 Orang-orang berselisih pendapat tentang hukum menshalatkan jenazah dan menguburkannya pada tiga waktu tersebut. Adapun shalat jenazah tidak terlarang dilakukan di waktu ini sebagaimana terdapat pada hadis Uqbah bin Amir di atas.

Yaitu waktu terbit matahari saat matahari tepat di tengah-tengah zawal dan saat terbenam. Shalat jenazah itu berbeda dengan semua shalat wajib lainnya yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada walau di waktu dilarangnya shalat Fiqhus Sunnah 1522 Imam An Nawawi juga menegaskan kebolehan shalat jenazah setelah Ashar adalah ijma. Pertama ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas.

Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum jika dilakukan tanpa sebab. Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum shalat jenazah yang dilakukan di waktu terlarang adalah boleh dan bukan termasuk shalat yang dilarang karena dzawat asbab memiliki sebab. Setelah melaksanakan shalat subuh umat Islam dilarang melaksanakan shalat hingga terbit matahari dan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Namun jika matahari sudah menguning maka alangkah baiknya ditunda hingga matahari tenggelam. Ini merupakan shalatnya orang munafik sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih bahwa orang munafik shalatnya sangat.


Keluarga Alif Sampai Di Rumah Kakek Nenek Kakek Nenek Keluarga Nenek


Pin By Rusdiansyah On Tidak Shohih Kata Kata Motivasi Pengingat Diri Kata Kata


Hidangan Di Neraka Kata Kata Motivasi Kutipan Agama Kata Kata


Larangan Shalat Pada Waktu Tertentu Kutipan Agama Kutipan Pendidikan Kata Kata Motivasi


Pin On Pedoman Muslimin


Pin On Pamflet

LihatTutupKomentar