Larangan Mudik Tanggal 6 Sampai 17 Mei

Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 tutur Muhadjir dalam konferensi pers. About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy Policy Safety How YouTube works Test new features Press Copyright Contact us Creators.


Larangan Mudik Berlaku Dari 6 Mei Hingga 17 Mei 2021 Masyakarat Tidak Boleh Keluar Daerah Tribunnews Com Mobile

Jakarta ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengemukakan larangan aktivitas mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah2021 Masehi diterapkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

Larangan mudik tanggal 6 sampai 17 mei. Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Kakorlantas Polri. Kepala Korps Lalu Lintas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.

Ia mengatakan masyarakat banyak yang memaksakan diri pulang ke kampung halaman sebelum larangan mudik berlaku 6-17 Mei. Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan Mudik 6 17 Mei 2021 Bus Tanpa Stiker Khusus Akan Diputar Balik di Cianjur Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 bus tanpa stiker khusus akan diputar balik selama larangan mudik.

Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik resmi diumumkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Di antaranya adalah moda transportasi darat laut udara dan perkeretaapian. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pihaknya tidak akan memberikan. Malah bakal diperlancar oleh polisi.

Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut. Polri tidak akan menghalang-halangi warga yang akan mudik sebelum 6 Mei 2021. SRIPOKUCOM JAKARTA--Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021. ADVERTISEMENT Meski begitu menurut Ketua Organda DPP DKI Jakarta Shafruhan Sinungan masih ada kekurangan dari perhitungan pemerintah soal larangan mudik.

Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Sebelum tanggal tersebut warga diimbau tak keluar kota tapi bila dilakukan juga maka di lapangan tak ada penindakan. Namun sepekan sebelum tanggal-tanggal terlarang mudik berlaku suasana terminal mulai diramaikan para pemudik.

Jakarta CNBC Indonesia - Larangan mudik berlaku periode 6-17 Mei 2021. Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor Bekasi Depok dan Tangerang. Larangan mudik membuat tanggal 6 sampai tanggal 17 bagaikan tanggal keramat dan masuk dalam zona larangan lelungan atau larangan bepergian.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan danatau dengan perkembangan terakhir di lapangan kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab Kamis 84. Organisasi Angkutan Darat Organda DKI Jakarta menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap aturan larangan mudik dari pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Meski begitu belum ada detail aturan terkait larangan tersebut.

Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. ADVERTISEMENT Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan aturan larangan mudik lebaran 2021 masih dibahas. Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN TNI Polri pegawai BUMN karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Jadi mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6. Seluruh moda transportasi baik darat laut maupun udara dilarang beroperasi selama periode larangan mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei. Masuk ke periode 6 sampai dengan tanggal 17 ini mobilitas masyarakat terlihat menurun pantauan kami melihat dari orang-orang yang memaksakan mudik sebenarnya.

Operasi prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik ujar Rudy. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19. Sebelum waktu itu mudik ternyata diizinkan.

Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah mulai hari ini Kamis 652021 sampai tanggal 17 Mei 2021. Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H7 pelarangan mudik.

Lalu apakah masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021. Muhadjir menegaskan meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah. Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei.

Yang jadi pertanyaan pemudik apakah mudik setelah tanggal 17 Mei 2021 diperbolehkan atau dilarang. Selama itu pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona berikut fakta-faktanya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021 untuk Semua Masyarakat Termasuk ASN.

Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat termasuk juga aparatur negara. Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021 Baca Juga. Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi COVID-19 mulai dari 6-17 Mei mendatang.

Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk periode 6-17 Mei. Larangan mudik lebaran 2021 sendiri resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran.

Oleh karenanya Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail ujarnya.


Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Berlaku 6 17 Mei Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021


Larangan Mudik 6 17 Mei Bisa Pulang Kampung Sebelumnya


Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai Besok 6 Hingga 17 Mei Ini Peraturan Lengkapnya Tribunnews Com Mobile


Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini Mulai 6 17 Mei 2021 Diawasi Tni Polri Kemenhub Hingga Pemda Serambinews Com


Peraturan Mudik 2021 Dan Larangan Mudik Untuk Tanggal 6 17 Mei 2021


Mudik Dilarang Ini Kendaraan Yang Masih Boleh Beroperasi Pada 6 Mei 17 Mei 2021 Tribunnews Com Mobile

LihatTutupKomentar