Kebijakan Larangan Ekspor Benih Lobster

Hal baru dilakukan jika budidaya bisa diterapkan de. Susi beralasan lobster dewasa memiliki nilai tambah yang tinggi ketimbang benihnya saja.


Menteri Kkp Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Lagi

Jakarta ANTARA - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP melarang ekspor benih lobster perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis karena kebijakan tersebut merupakan contoh kongkret program ramah lingkungan.

Kebijakan larangan ekspor benih lobster. REPUBLIKACOID JAKARTA -- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP melarang ekspor benih lobster atau benur perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis. 4 Erlania etal Status Pengelolaan Sumberdaya Benih Lobster untuk Mendukung Perikanan Bu- didaya. Berdasarkan artikel ilmiah karya Clive M.

Akibat kebijakan larangan ekspor benih lobster yang dianggapnya asal-asalan maka di zaman Susi Pudjiastuti bisnis ekspor benih lobster mengalami stagnasi. John Le Anh dan Bayu Priyambodo tahun 2019 bertajuk Lobster Aquaculture Development in Vietnam and Indonesia merekomendasikan kebijakan jalan tengah yaitu dengan menyarankan lobster dibudidayakan dan melarang ekspor benih lobter. Kebijakan ekspor benih lobster jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya bertentangan dengan ajaran Islam.

Penangkapan anakan lobster diperbolehkan untuk nelayan namun hanya untuk pengembang biakan hingga ukuran layak konsumsi. Menteri Edhy dan beberapa pejabat. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak akan meneruskan wacana ekspor benih lobster.

Terbitnya beleid itu sekaligus menganulir pelarangan ekspor benih lobster yang ditetapkan Susi melalui Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan. Di zaman Edhy Prabowo yang membolehkan ekspor dengan izin dan prosedur berbelit-belit terjadilah tindak pidana korupsi.

Studi Kasus Perairan Pulau Lombok Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia JKPI. Sebab mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tak sedikit. Kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster yang digagas oleh Edhy Prabowo ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menganggap bahwa kebijakan tersebut justru menguntungkan banyak pihak.

Sisi posistifnya adalah dengan adanya kebijakan ini akan membuka lapangan pekerjaan baru dan adanya permintaan ekspor benih lobster dari Vietnam. Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan Portunus spp di Wilayah. Melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan danatau Pengeluaran Lobster pemerintah tidak serta merta melarang semua ekspor lobster namun kebijakan ini justru menjadi solusi agar sumber daya tersebut dapat terus ada dan berkembang.

Kepemimpinan berganti Edhy Prabowo kebijakan larangan ekspor benih lobster pun dievaluasi menjadi dibolehkan lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster kepiting dan rajungan di wilayah Indonesia. Ternyata pelarangan ekspor benih ini justru membuat total ekspor lobster Indonesia. Cabut-larangan-ekspor-benih-lobster-era-susipageall diakses tanggal 29 Juli 2020.

Larangan Ekspor Benih Lobster Kebijakan Ramah Lingkungan. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4. Kebijakan tersebut pasalnya merupakan contoh konkret program ramah lingkungan.

Melalui akun Twitternya susipudjiastuti dia menyebut. JAKARTA Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP melarang ekspor benih lobster perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis karena kebijakan tersebut merupakan contoh kongkret program ramah lingkungan. Karena lobster merupakan hewan yang tergolong plasma nuftah yang sulit untuk dibiakkan.

Susi Pudjiastuti menyebutkan kebijakan ekspor benih lobster merupakan hal yang aneh karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster. Susi pernah menyampaikan alasannya melarang ekspor benih lobster. Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan pelarangan ini bertujuan agar tercapai peningkatan ekspor lobster dewasa.

Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan danatau Pengeluaran Lobster Kepiting dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Budidaya dalam negeri juga tidak berkembang. Saat ini di era Sakti Wahyu Trenggono aturan terkait dengan larangan ekspor benih bening lobster kembali dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan Portunus spp di wilayah perairan Indonesia.

Kumpulan Meme Susi Pudjiastuti oleh Netizen Pasca Edhy Prabowo Ditangkap Sebulan kemudian izin tersebut diterima oleh perusahaan itu. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disebutnya telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Sebagaimana diberitakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Walhasil ia menilai larangan ekspor benih lobster adalah aturan yang mengada-ada. Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri Permen yang baru yakni Permen KP Nomor 12Permen-KP2020 Tentang Pengelolaan Lobster Panulirus spp Kepiting Scylla spp dan Rajungan. Karena kebijakan demikian berdampak buruk bagi para nelayan yang hidup pada genenarasi setelahnya yang tidak dapat menikmati lobster.

Oleh karena itu KKP fokus pada pembudidayaan sampai tingkat konsumsi. Sebagai catatan benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6999748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 94948 miliar. Kebijakan pelarangan ekspor benih bertujuan ingin menjaga keberlanjutan populasi lobster.

Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP di bawah komando Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri Susi Pudjiastuti tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan. Namun Bima Sakti Mutiara masih belum mendapat izin ekspor lobster. Di sisi lain penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam ujarnya.

Rekomendasi kebijakan artikel tersebut menyatakan Untuk Indonesia perlu ada. Ia menambahkan bahwa harga benih lobster sangat murah sehingga memotong pekerjaan dan pendapatan nelayan lokal.


Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Dibolehkan Edhy Disetop Trenggono


Dukung Hashim Abilindo Sebut Larangan Ekspor Benih Lobster Ngawur


Jalan Panjang Larangan Ekspor Benih Lobster Dari Polemik Hingga Kasus Korupsi Merdeka Com


Utak Atik Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bisnis Liputan6 Com


Polemik Benih Lobster Pembudi Daya Cuma Penonton Eksportir Sejahtera


Kebijakan Larangan Ekspor Benih Lobster Adalah Ramah Lingkungan Antara News

LihatTutupKomentar