Dilarang Merokok Saat Berkendara

Di mana pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Sehingga membuat pengemudi berpotensi tidak waspada terhadap sekitar dan kemungkinan tertabrak oleh kendaraan dari samping belakang atau arah yang tidak disadari.


Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750 000 Halaman All Kompas Com

Selain bermain ponsel larangan hingga kecaman atas tindakan merokok saat berkendara sering.

Dilarang merokok saat berkendara. Selain dilarang merokok saat berkendara peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22. Dilarang merokokdilarang saat berkendara bermotor.

Bukan hanya membawa dampak buruk bagi kesehatan diri merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keselamatan orang lain. Dikutip dari indonesiagoid larangan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pemerintah bahkan mengeluarkan aturan melarang merokok sambil berkendara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat khususnya Pasal 6.

Karena selain asapnya menganggu bara dan abu rokok bisa beterbangan dan mengenai mata pengguna motor lainnya. Selain iseng dan menghindari kantuk alasan lain pengendara kerap menghisap rokok sewaktu berkendara yakni karena merokok dianggap bisa mengurangi stres akibat kemacetan di jalan. Bagi pegawai negeri sipil PNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor khususnya yang nyandu rokok tak lama lagi tak akan bisa bebas.

Larangan bermain ponsel saat berkendara sudah sangat sering disampaikan oleh berbagai pihak. Ikuti berita terbaru seputar Jawa Barat setiap pagi dalam Reportase Jawa Barat di TRANS TV Jawa Barat pukul 0430-0500 wib dan dalam Redaksi Jawa Barat d. Joni seorang pegawai swasta mengaku merokok saat naik motor dilakukan agar tidak mengantuk.

Sangat tidak dianjurkan untuk berkendara saat sakit lemas pusing terlebih mabuk atau mengonsumsi obat-obatan terlarang. Merokok saat berkendara dapat merugikan sendiri maupun orang lain. Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya.

Merokok merupakan hak setiap orang. Joni yang tinggal di. 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkendara Segera Hentikan.

Contoh larangan yang terakhir cukup beralasan. Maka dari itu pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. Memang hingga saat ini tidak ada larangan secara tertulis yang menyebut dilarang merokok saat berkendara baik berkendara dengan motor maupun mobil.

Merokok ketika sedang mengendarai mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas katanya. Banyak cara dilakukan orang untuk mencari kenyamanan saat berkendara. Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Mendengarkan lagu saat berkendara dapat menyebabkan menurunkan tingkat konsentrasi di perjalanan. Namun ada sejumlah larangan yang harus ditaati perokok diantaranya tidak boleh merokok di sembarang tempat dan tidak boleh merokok sambil berkendara. Walau bukan cara yang baik untuk dipilih sebagian orang memilih merokok sembari mengemudi atau sekadar menjadi penumpang mobil.

Kecanduan Nikotin Setelah Berhenti. C Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai. Namun perlu diketahui merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Bahkan merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Menanggapi hal tersebut pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan jika merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan. Selain itu merokok sambil berkendara dapat merusak mobil apabila bara rokok terjatuh dapat menimbulkan kebakaran.

Sesuai Undang-undang Merokok Sambil Berkendara Bisa Dikenakan Sanksi Penjara Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda Rabu 3 April 2019 2247 WIB. Meski begitu sebagian perokok mengatakan merokok saat berkendara sulit dihindari. Merokok juga menjadi hal yang dilarang ketika mengemudi.

Untuk memperjelas larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian c tentang pemenuhan aspek kenyamanan yang berbunyi sebagai berikut. Selain untuk menjaga konsentrasi tubuh yang fit dengan kesadaran penuh juga mendukung pengendara untuk mengemudi secara aman. Pasalnya ia melihat bahwa rokok.

Seiring dengan peristiwa itu dalam pekan ini Polda Metro Jaya mengumumkan akan adanya larangan merokok saat berkendaraan dengan denda bagi yang melanggar sebesar 750000.


Okezone Edukasi Berita Edukasi Seputar Pendidikan Di Indonesia


Merokok Saat Berkendara Membahayakan Diri Sendiri Dan Orang Lain Otomotif Liputan6 Com


Liputan6 Payung Hukum Terkait Pelarangan Merokok Saat Berkendara Tertuang Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat


Jangan Pernah Merokok Saat Berkendara Ini Bahaya Dan Sanksinya Otomotif Liputan6 Com


Tak Hanya Didenda Rp750 000 Merokok Saat Berkendara Juga Bisa Sebabkan Pengendara Lain Alami Kebutaan Ini Penyebabnya Semua Halaman Intisari


Perhatian Bagi Perokok Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara Insulteng

LihatTutupKomentar